
PALEMBANG - Jenis Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan berdasarkan rekomendasi terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY dan Hibah ke Daerah. Penyaluran dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan nota dinas rekomendasi penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran, sebagai dasar penerbitan nota dinas rekomendasi penyaluran kepada KPPN untuk selanjutnya dilakukan pembuatan SPP sampai dengan penerbitan SP2D.
Khusus untuk penyaluran DAU berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Alokasi DAU setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant)
Dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi;
Disalurkan paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan pada hari kerja terakhir pada bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember;
Penyaluran DAU block grant setiap bulannya dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Penyaluran DAU block grant juga berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pemotongan, penundaan penyaluran dan/atau penyaluran kembali atas DAU block grant yang ditunda sebelumnya.
DAU yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas DAU penggajian formasi PPPK, DAU pendanaan kelurahan, DAU bidang pendidikan, DAU bidang kesehatan dan/ atau DAU bidang pekerjaan umum.
Mekanisme penyaluran DAU specific grant sebagai berikut:
DAU penggajian formasi PPPK
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, berupa:
Laporan rencana penggunaan sisa DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tahun sebelumnya yang disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari TA berjalan; dan
Laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan yang disampaikan secara bulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.
Nilai penyaluran berdasarkan rekomendasi dengan kode akun 621121
DAU pendanaan kelurahan
Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan kode akun 621122.
Tahap I disalurkan paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan sebesar 50% dari pagu DAU pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD; dan
Tahap II paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan sebesar 50% dari pagu DAU pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
Dokumen persyaratan penyaluran :
Tahap I: Laporan rencana anggaran DAU Kelurahan tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun sebelumnya (disampaikan paling lambat 30 Juni tahun anggaran berjalan)
Tahap II: Laporan realisasi penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan pada tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU pendanaan Kelurahan yang telah diterima di RKUD (disampaikan paling lambat 30 September tahun anggaran berjalan).
DAU dukungan bidang Pendidikan, dukungan bidang Kesehatan dan dukungan bidang Pekerjaan Umum
Penyaluran atas ketiga jenis DAU Specific Grant tersebut dilaksanakan secara bertahap:
Tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 30% dari pagu alokasi masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD dengan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 30 Juni tahun anggaran berjalan;
Tahap II paling cepat bulan April sebesar 45% dari pagu alokasi masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD dengan batas waktu penyampaikan dokumen persyaratan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD dengan batas waktu penyampaikan dokumen persayaratan paling lambat 14 November tahun anggaran berjalan.
Syarat salur atas penyaluran DAU Specific Grant dukungan bidang pendidikan, Kesehatan dan pekerjaan umum:
Tahap I: laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya
Tahap II: laporan realisasi penyerapan DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahap sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap bidang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU bagian alokasi dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD pada tahap I; dan
Tahap III: laporan realisasi penyerapan pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahap sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap bidang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU bagian alokasi dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD pada tahap I dan tahap II.
DAU bidang pendidikan disalurkan dengan akun 621123, DAU bidang kesehatan dengan akun 621124 dan DAU bidang pekerjaan umum dengan akun 621125. (Alvino Pradhana Agung VSP., S.E., Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Palembang)