
![]() |
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra. Foto: IST. |
PALEMBANG - Menjelang Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
Posko ini tersedia secara offline di kantor Disnakertrans serta online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa langsung mengajukan laporan baik secara langsung maupun daring.
Bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, posko pengaduan THR telah dibuka di Kantor Disnakertrans Sumsel, yang beralamat di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Sementara itu, bagi yang ingin melapor secara daring, pengaduan bisa diajukan melalui website resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.
Disnakertrans Sumsel mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Selatan untuk mematuhi regulasi pembayaran THR dan memastikan hak pekerja dipenuhi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR dapat segera mendapatkan solusi. (Aliyah)