PUYANG – Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendukung Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%. Dengan kebijakan ini, 34 SKPD di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lagi bisa mempermainkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, dalam diskusinya dengan awak media menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan langkah tepat dalam menekan perjalanan dinas yang output-nya tidak terukur. Ia menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan banyaknya pertanggungjawaban perjalanan dinas di 34 SKPD Kabupaten Muba yang tidak sesuai ketentuan.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp143,82 miliar. Dengan pemangkasan 50%, berbagai kegiatan seperti seremonial, studi banding, seminar, pencetakan, publikasi, dan kajian lainnya akan dikurangi atau dihentikan.
Anshor juga menyoroti Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba yang dalam laporan BPK tahun 2023 ditemukan melakukan perjalanan dinas fiktif serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai temuan sebesar Rp484,93 juta.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengurangi kebiasaan oknum ASN yang malas ngantor dengan dalih perjalanan dinas. “Kalau ada ASN yang mengajukan perjalanan dinas, harus benar-benar jelas urgensinya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan perjalanan dinas ASN di Muba lebih transparan dan berdampak nyata bagi pelayanan publik. (*)