Suasana Pembukaan Acara penyuluhan hukum dengan tema Mewujudkan Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dengan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2011, Kamis (25/7) FOTO: Dok.
PUYANG – Bertempat di Bucin Cape di Jalan
Sultan Muhammad Mansyur / Depan Kampus Universitas Syakyakirti Kebon Gede,
Kecamatan IB II Palembang. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera
Palembang Sriwijaya berkerjasama dengan Kelompok Masyarakat Adat yang tergabut
dalam Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung dengan
Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar penyuluhan hukum dengan
tema Mewujudkan Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum Dengan Program Bantuan
Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan UU NO 16 Tahun 2011, Kamis (25/7)
Dalam Sambutan Pembukaan acara Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani
menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada bagian dari masyarakat adat yang
selama ini belum mendapatkan bantuan hukum gratis ini namun belum begitu luas
sehingga mereka tidak paham. Intinya jika ada masyarakat tidak mampu
mengalami kasus hukum dan tidak mampu membayar pengacara maka bisa menghubungi
LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya dan akan ada bantuan hukum gratis yang
dibayar Negara.
“Tentu pengakuan miskin itu harus dibuktikan dengan Surat
Kemampuan Tidak Mampu (SKTM) , Surat Keterangan dari Lurah dan sebagainya, ini
merupakan implementasi hadirnya negara di orang-orang tidak mampu pengacara,
Negara melihat itu hak mendapatkan bantuan hukum,” katanya.
Jadi implementasi dari persamaan di depan hukum atau dalam
bahasa hukum Equality Before The Law , ini kali kedua yang lalu dengan Yayasan
Kesultanan Palembang Darussalam, kita mengundang komunitas-komunitas terutama
komunitas budaya yang ada di kota Palembang, ada dari sanggar seni, ada dari
musisi, Asosiasi Guru Sejarah dan lain-lain dan warga sekitar juga diundang,
Sedangkan Penyuluh Hukum Madya, Kanwil Kemenkumham Sumsel,
Novi Setya Nuryani SH MH menjelaskan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya
merupakan salah satu LBH yang memiliki akreditasi A sejak tahun 2023 dari
Menteri Hukum dan HAM RI sehingga anggaran bantuan hukum dikelola LBH yang di
rembes melalui dana APBN.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi kegiatan
rutin yang harus dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi
yang di Sumsel jumlahnya ada 13 dimana 8 berada di kota Palembang sisanya 5
lagi ada di kabupaten kota tapi untuk Sumsel 17 kabupaten kota belum memiliki
organisasi bantuan hukum , jadi baru ada di Kabupaten OKU, Musi Banyuasin,
Pagaralam, Lahat , Muaraenim dan kota Palembang,” katanya.
“Melalui
kegiatan ini makin tinggi kesadaran hukum masyarakat , masyarakat teredukasi
dengan informasi-informasi hukum, peraturan perundang-undangan yang terbaru ,
isu-isu aktual dan harapannya adalah bagi masyarakat miskin itu tidak menjadi
kiamat bagi dirinya karena ada akses dia mendapatkan keadilan tanpa membayar
atau tanpa memungut biaya dan cukup dengan membuat atau melampirkan SKTM saja,”
katanya. (ARI)